Mulai tanggal 22 s.d 25 Februari 2012 MTs Muhammadiyah 02 Patean - kendal- jawa tengah mengadakan
Try Out 2 Ujian Nasional 2012. Try Out 1 sudah berlalu walaupun nilai masih belum mencapai target dan tingkat kelulusan pada try out 1 blum ada 50 % tidak mempengaruhi semangat murid-murid justru dengan belum tercapainya target tersebut memacu semangat yang mengebu-gebu agar target lulus bisa tercapai masih ada 2 Try out lagi yang harus murid-murid kelas 9 MTs Muh. 02 Patean lakukan. Dengan bekal materi dan bahan pembelajaran
yang lebih banyak dapat meningkatkan kualitas lulusan.
Rabu, 22 Februari 2012
Sabtu, 18 Februari 2012
SOSIALISASI UJIAN di MTs Muhammadiyah 02 Patean
Hari ini tepat pada Ahad tanggal 19 Februari 2012 diadakan SOSIALISASI UN thn 2012 sekaligus pelaporan Hasil Nilai TRY OUT Pertama yang dilaksanakan murid terhadap wali murid dan acara tersebut dimulai jam 10 pagi tepat , hari ini selain Rapat wali murid Sosialisai UN di MTs Muh. 02 Patean Juga diadakan Pengajian Umum dan Peresmian Kampus 3 yang di isi oleh " Prof. Dr. Ir. Imam Robandi, M.Eng ( Guru Besar Elektro ITS Surabaya dan Wakil Ketua Majlis DIkdasmen PP Muhammadiyah ) pada pukul 13.00 BBWI s.d Selesai.
Jumat, 10 Februari 2012
Kapitalisme Demokrasi Gagal Melindungi Kaum Wanita!
[Al Islam 593] Wanita di negeri ini masih rentan menjadi korban berbagai tindak kejahatan seperti pencabulan, pemerkosaan, penganiayaan hingga pembunuhan. Diantara kasus paling tragis adalah yang dialami seorang mahasiswi Bina Nusantara yang diperkosa beramai-ramai oleh supir angkot dan kawan-kawannya di Jakarta, lalu dibunuh dan jasadnya dibuang ke Tangerang.KOMNAS Perempuan dalam siaran pers Hari Ibu tahun 2011 menyebutkan, pada tahun 2010 terjadi 105.103 kasus kekerasan terhadap wanita yang tercatat, 101.128 (96 %) nya adalah kasus KDRT. Komnas Perempuan mendokumentasikan, pada periode 1998-2010 sebanyak 93.960 kasus (25%) adalah kasus kekerasan seksual berupa perkosaan, pelecehan seksual, perdagangan wanita untuk tujuan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, dsb. Bila dirata-ratakan maka setiap hari ada 28 wanita menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Wanita Indonesia juga rentan menjadi korban trafficking atau perdagangan manusia. Indonesia berada dalam kategori “Tier 2” (menengah) dalam laporan tahunan mengenai trafficking yang disusun Deplu Amerika Serikat. Mengutip data dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Migrant Care, laporan tersebut menyebutkan bahwa 43 persen atau sekitar tiga juta warga Indonesia yang bekerja di mancanegara merupakan korban perdagangan manusia -yang digolongkan PBB sebagai perbudakan moderen (vivanews.com, 14/6/2010). Sebagian dari korban trafficking itu tragisnya dipekerjakan sebagai pelacur. Angka-angka itu bisa jadi hanya seperti puncak gunung es. Jumlah sebenarnya jauh lebih besar.
Faktor Penyebab
Banyaknya kasus kejahatan terhadap wanita itu tidak lain akibat sistem Kapitalisme, liberalisme dan gaya hidup bebas yang berlaku di negeri ini. Kapitalisme gagal mendistribusikan kekayaan secara merata dan adil, dan hanya terkonsentrasi pada sebagian kecil kapitalis. Penghasilan seorang suami yang menjadi kepala keluarga tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan. Akibatnya wanita yang seharusnya lebih fokus dalam kehidupan mengurus keluarga dan mendidik anak-anaknya, dipaksa untuk keluar rumah bekerja dan bergulat mencari nafkah. Tak sedikit dari mereka mengalami eksploitasi dan harus bekerja hingga larut malam.
Selain itu dengan dorongan ide liberalisme dan kesetaraan yang salah kaprah, sebagian wanita terpedaya hingga lebih memilih mengejar karir dan bekerja meski banyak mengeksploitasi feminitas dan sensualitas mereka. Tak jarang pula mereka harus pulang malam hari. Dengan kondisi keamanan yang minim, maka kaum wanita menjadi target empuk para pelaku kriminal. Sejumlah kasus pemerkosaan di angkutan umum yang marak belakangan ini terjadi saat kaum wanita beraktifitas di malam hari.
Himpitan ekonomi juga menjadi penyebab maraknya kasus trafficking di tanah air. Banyak wanita dari keluarga miskin yang tergiur dengan tawaran kerja hingga akhirnya terperangkap sindikat trafficking.
Tindak kejahatan terhadap kaum wanita, khususnya kekerasan seksual, juga sering dipicu oleh maraknya pornografi di negeri ini. Konten pronografi dengan mudah ditemui di dunia maya, lapak pinggir jalan, media cetak, beredar lewat HP, dsb. Ditambah lagi maraknya pergaulan bebas makin mendorong dan memperbesar peluang terjadinya berbagai kejahatan terhadap wanita itu.
Disamping itu, tidak bisa disangkal bahwa sebagian wanita juga membiasakan diri mengumbar aurat dan sensualitasnya di ruang publik. Mereka tidak malu lagi mempertontonkan lekukan tubuhnya dalam pakaian ketat atau terbuka. Iklan dan tayangan film di televisi turut mendorong kaum Hawa untuk tidak risih lagi mempertontonkan aurat mereka di muka umum. Padahal sebuah studi oleh Georgia Gwinnett College, AS, memperlihatkan bahwa pada otak lelaki terjadi efek seperti saat seseorang meminum miras atau obat-obatan bila melihat lekuk tubuh wanita yang ramping dan seksi (kompas.com, 26/2/2010).
Peluang terjadinya kejahatan terhadap wanita makin besar oleh minimnya jaminan rasa aman bagi masyarakat. Kejahatan terhadap wanita mudah terjadi tempat umum, di angkutan umum, terminal, dsb. Keberadaan aparat keamanan belum mampu memberikan jaminan rasa aman, terlebih bagi kaum wanita.
Rasa keadilan bagi kaum wanita juga semakin sulit diperoleh. Hukuman yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan tidak memberi efek jera. Hukumannya terlalu ringan dan tidak berempati pada korban. Vonis hukuman terhadap pelaku pemerkosaan, misalnya, terbilang rendah. Dalam Pasal 285 KUHP, hukuman bagi pelaku pemerkosaan paling lama dua belas tahun. Hukuman ini dianggap masih terlalu ringan. Apalagi di pengadilan para pemerkosa sering mendapat vonis yang ringan. Pelaku tindak pemerkosaan di Bekasi yang terjadi pada tahun 2010, misalnya, hanya divonis 4 tahun penjara (detiknews.com, 27/1/2010).
Islam Melindungi Wanita
Syariat Islam telah menempatkan wanita sebagai mitra yang kedudukannya setara dengan kaum pria. Di dalam al-Quran, seruan untuk beriman dan melaksanakan hukum Allah diberikan sama kepada pria maupun wanita. Kaum wanita bukanlah warga kelas dua yang boleh ditindas oleh kaum pria, termasuk oleh suami mereka. Nabi saw. bersabda:
إنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ آلرِّجالِ
Sesungguhnya wanita itu adalah saudaranya para pria (HR. Ahmad)Lebih dari itu, syariat Islam juga memberikan perlindungan kepada wanita secara menyeluruh. Islam menutup peluang terjadinya kejahatan terhadap wanita. Islam menghalangi apa saja yang bisa mendorong dan memicu hal itu.
Diantaranya, Islam mewajibkan masyarakat untuk menjaga interaksi sosial di antara mereka. Antara pria dan wanita tidak boleh bercampur baur. Pria dan wanita wajib menutup aurat, saling menjaga pandangan dan menghindari khalwat. Islam mewajibkan wanita untuk berkerudung dan berjilbab ketika beraktifitas di kehidupan umum. Islam pun melarang wanita bertabarruj menampakkan kecantikan dan perhiasan kepada pria bukan mahramnya. Islam menghalangi semua bentuk pornografi dan pornoaksi. Siapa saja yang melanggarnya berarti melakukan kriminal dan harus dijatuhi sanksi ta’zir.
Disamping itu, Islam mewajibkan pria menanggung nafkah bagi wanita. Wanita tidak beri beban mencari nafkah. Allah SWT. berfirman:
وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. (QS. Al-Baqarah: 233).Dengan begitu para wanita tidak akan banyak menghabiskan waktu mereka di ruang publik dengan bercampur baur dengan pria yang bukan mahram, yang membuka peluang terjadinya kejahatan seksual pada mereka.
Syariat Islam tidak mentolerir adanya warga yang terlantar akibat ketiadaan pencari nafkah. Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Jika tidak ada pria atau kerabat yang bisa menanggungnya, maka nafkah seseorang, termasuk wanita dan anak-anak, menjadi tanggungan baitul mal (negara). Hal itu telah dicontohkan oleh Nabi saw. Beliau bersabda:
« أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ
مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ
دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَىَّ وَعَلَىَّ »
Aku lebih
berhak dengan setiap mukmin dari dirinya sendiri, siapa yang
meninggalkan harta maka untuk keluarganya, dan siapa yang meninggalkan
hutang atau keluarga yang terlantar, maka datanglah kepadaku dan menjadi
tanggunganku (HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad)Dengan semua itu, peluang terjadinya kejahatan terhadap wanita terutama kejahatan seksual, bisa dikatan benar-benar ditutup oleh Islam. Jika dengan itu masih terjadi kejahatan itu, maka Islam menjatuhkan sanksi hukum yang keras yang bisa memberikan efek jera mencegah orang lain melakukan kejahatan itu. Bagi para pemerkosa, dia akan dijatuhi sanksi jilid 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan rajam hingga mati bagi yang telah menikah. Dan jika pelaku juga membunuh korbannya maka terhadapnya juga dijatuhkan had pembunuhan sesuai dengan jenisnya. Yaitu ia diqishash (di balas bunuh), kecuali dimaafkan oleh ahli waris korban. Namun pelaku itu harus membayar diyat kepada ahli waris korban sebesar 100 ekor unta atau 1000 dinar (4.250 g) emas atau 12.000 dirham (35.700 g) perak, atau dengan uang yang senilai yang untuk saat ini jika diasumsikan harga emas Rp. 500 ribu maka diyat untuk satu korban pembunuhan Rp 2,125 miliar.
Sebagai ilustrasi, pelaku pemerkosa dan pembunuh mahasiswi Bina Nusantara, dia bisa dijerat pasal berlapis; penculikan, penganiayaan, pemerkosaan hingga pembunuhan. Sanksi yang akan mereka dapatkan adalah penculikan yang disertai penyiksaan yakni penjara hingga 5 tahun, sanksi jilid 100 kali atau rajam tergantung status pernikahan pelakunya, dan hukuman mati bila keluarga korban menuntut qishash, atau membayar diyat 1000 dinar (4250 g) emas atau Rp 2,125 miliar kepada keluarga korban.
Wahai kaum muslim!
Sudah nampak jelas kebatilan dan kerusakan sistem kapitalisme demokrasi. Sistem ini telah gagal melindungi kaum wanita. Bahkan sistem kapitalisme demokrasi itu justru menjadi sebab mendasar dari berbagai kejahatan terhadap wanita. Karena itu sudah selayaknya sistem itu segera kita tinggalkan.
Juga sudah nampak jelas bahwa kemuliaan, kehormatan, harkat dan martabat kaum wanita hanya bisa dipelihara dan dijaga melalui penerapan syariah Islam. Maka kesedihan dan kegeraman kita karena banyaknya kejahatan dan ancaman terhadap kaum wanita; dan besarnya harapan kita agar kaum wanita yang merupakan ibu, saudari, anak perempuan kita terjaga kemuliaan, kehormatan, harkat dan martabatya; maka semua itu hendaknya kita wujudkan dengan bersungguh-sungguh berjuang mewujudkan penerapan syariah Islam secara utuh di negeri ini dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. [Wallâh a'lam bi ash-shawâb].
Komentar Al Islam:
Hasil penelitian LP3E Kadin menunjukkan selama ini perusahaan terbebani biaya siluman cukup besar. Akibat biaya siluman itu, pengusaha kemudian membebankan biaya produksi ke upah buruh yang minim (Media Indonesia, 4/2)Sumber :
Indonesia Saraswati, dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas: “Kelompok multietnis lebih terikat dengan budaya-budaya partikularnya dibandingkan dengan Indonesia sebagai satu kesatuan dari budaya-budaya tersebut”. (Kompas.com, 4/2).
- Pangkal masalah itu adalah sistem politik demokrasi yang mahal biaya.
- Menambah bukti demokrasi menjadi ancaman bagi penguasa dan buruh sekaligus.
- Terapkan sistem Islam, niscaya penguasa dan buruh sama-sama sejahtera.
- Ikatan nasionalisme adalah ikatan yang lemah dan rendah mutu ikatannya, terbukti ia sering menciptakan konflik antar suku bangsa dan antar negara.
- Rasul saw menyebut ashabiyah adalah muntinah (menjijikkan) dan harus ditinggalkan.
- Hanya Islam satu-satunya ikatan yang sanggup menghilangkan perbedaan suku bangsa, ras, bahasa dan warna kulit.
http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/06/kapitalisme-demokrasi-gagal-melindungi-kaum-wanita/
Senin, 06 Februari 2012
AKREDITASI SEKOLAH MADRASAH
- MATERI 01 KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
- Melalui pemaparan materi dan diskusi peserta pelatihan dapat menjelaskan dasar hukum, tujuan, fungsi, dan manfaat akreditasi sekolah/madrasah. Tujuan Pelatihan
- RASIONAL Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. (UU Sisdiknas No 20/2003, Pasal 5 ayat 1) Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar. (PP 19/2005 psl 91) Perlu dilakukan AKREDITASI terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan (PP 19/2005 psl 81)
- DASAR HUKUM
- 1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas ( Pasal 60 ) .
- 2. P P No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Pasal 86 dan 87).
- 3. Per m en diknas No.29 Tahun 2005 tentang BAN-S/M.
- S K . Men diknas No.064/P/2006 tentang A nggota BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF.
- Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 421/Kep.289.Disdik/2007 tentang BAP-S/M.
- Pengertian Akreditasi
- Akreditasi d ilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan . [ Pasal 60 ayat ( 1 ) ]
- Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
- [Pasal 60 ayat ( 2 ) ]
- Akreditasi S/M B erdasarkan PP No. 19/2005 Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan [ Pasal 1 ayat 21 ] Pemerintah melakukan akreditasi pd setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. [ Pasal 86 ay at 1 ] Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan [ Pasal 86 ayat 3 ]
- Akreditasi Sekolah/Madrasah Berdasarkan Permen No.29/2005
- Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan .
- [ Pasal 1 ayat 5 ]
- Untuk melaksanakan a kreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk BAN-S/M [ Pasal 2 ayat 1 ]
- Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
- Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
- Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
- Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
- Acuan dalam upaya peningkatan mutu S/M dan rencana pengembangan S/M.
- Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
- Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga S/M dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program S/M.
- 4. Membantu mengidentifikasi S/M dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
- 5. Bahan informasi bagi S/M sebagai masy . belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
- 6. Membantu S/M dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
- Akuntabilitas , yaitu sebagai bentuk pertanggung - jawaban S/M kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
- Pengetahuan , yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya.
- Pembinaan dan pengembangan , yaitu sebagai dasar bagi S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu S/M.
- Objektif
- Akreditasi S/M pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu S/M .
- Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera - daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
- 2. Komprehensif
- Dalam pelaksanaan akreditasi S/M, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menye lu ruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan S/M tersebut.
- 3. Adil
- Dalam melaksanakan akreditasi, semua S/M harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status S/M baik negeri ataupun swasta. S/M harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
- 4. Transparan
- Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
- Akuntabel
- Pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
- KOMPONEN AKREDITASI
- Akreditasi mencakup semua (8) komponen dalam Standar Nasional Pendidikan
- Standar Isi , [ Permen 2 2 /200 6]
- Standar Proses, [ Permen 41 /200 7]
- Standar Kompetensi Lulusan, [ Permen 2 3 /200 6]
- Standar Pendidik d an Tenaga Kependidikan , [ Permen 13/2007 Ttg Kasek, Permen 16 /200 7 Ttg Guru, Permen 24/2008 Ttg Tenaga Adm]
- Standar Sarana Dan Prasarana [ Permen 2 4 /200 7]
- Standar Pengelolaan, [ Permen 19 /200 7]
- Standar Pembiayaan, [PP. 48/2008]
- Standar Penilaian Pendidikan. [ Permen 2 0 /200 7]
- BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/ atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional .
- [Permen No.29/2005 , Pasal 1]
- BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggung jawab kepada Mendiknas.
- [Permen No.29/2005 , Pasal 2 ]
- Tugas BAN-S/M
- merumuskan kebijakan operasional,
- melakukan sosialisasi kebijakan,
- melaksanakan akreditasi S/M. [Permen 29/2005 , pasal 7].
- Fungsi BAN-S/M
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BAN-S/M mempunyai fungsi untuk:
- merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi S/M
- m erumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M
- untuk diusulkan kepada Menteri;
- melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi S/M ;
- melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi S/M ;
- m emberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi;
- m engumumkan hasil akreditasi S/M secara nasional;
- m elaporkan hasil akreditasi S/M kepada Menteri ;
- m elaksanakan ketatausahaan BAN-S/M .
- [Permen No.29/2005 , Pasal 7 ayat (2)].
- Dalam melaksanakan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh BAP-S/M yang dibentuk oleh Gubernur
- [PP No. 19/2005, Pasal 87]
- BAP-S/M adalah badan evaluasi mandiri di provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi. [Permen No. 29/2005, Pasal 1]
- Dalam pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh BAP-S/M. [Permen No. 29/2005, Pasal 7)
- PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DALAM SISDIKNAS
- PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL : dilakukan oleh berbagai pihak /institusi di luar satuan pendidikan yang secara fomal memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan baik secara langsung/tidak langsung.
- PENJAMINAN MUTU INTERNAL : dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Kedua model pendekatan tersebut, sungguhpun dapat dibedakan, tetapi memiliki keterkaitan satu sama lain, termasuk keterkaitan antar institusi eksternal dimaksud.
- PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL
- ADA 4 PILAR POKOK DLM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL
- Penetapan Standar Nasional Pendidikan (penetapan oleh Menteri, pengembangan, pemantauan, dan pengendalian SNP oleh BSNP) PP 19/2005 psl.76 dan 77.
- Pemenuhan SNP pada setiap satuan pend (oleh Pem Provinsi, Pem Kab /Kota, LPMP, dan institusi pembina pend Pusat), PP19/2005 psl 92.
- Penentuan Kelayakan Satuan/Program (Pengecekan derajat-pemenuhan SNP yang dicapai satuan/program pend): melalui penilaian kelayakan satuan/program pend mengacu pada kriteria SNP, sbg bentuk akuntabilitas publik), UU 20/2003 psl 60, Permen 29/2005 psl 1 AKREDITASI oleh BAN S/M , PP 19/2005 psl 86 dan 87.
- Penilaian Hasil Belajar (PHB) dan Evaluasi Pendidikan : Ujian Nasional, USBN, Sertifikasi Lulusan, berbagai bentuk ujian lainnya, dan evaluasi kinerja pend oleh Pusat, Pem Provinsi, Pem Kab/Kota serta Lembaga Evaluasi Mandiri. (PP 19/2005)
- PENJAMINAN MUTU OLEH SATUAN PENDIDIKAN
- Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang dikdas-men menerapkan manajemen berbasis sekolah: kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. (PP 19/2005 psl 49)
- Satuan pendidikan mengembangkan Visi dan Misi (Std Pengelolaan),KTSP (Std Isi), melakukan penilaian hasil belajar termasuk ujian sekolah, dan evaluasi kinerja masing-masing. (PP19/2005 psl 65).
- Satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, untuk memenuhi atau melampaui SNP. (PP 19/2005 psl 91)
- SNP Pemenuhan SNP PHB PEM & Evaluasi Eksternal Akreditasi
- PERAN BAN-S/M DALAM PENJAMINAN MUTU
- BAN-S/M, memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kpd program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kpd Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
- PP 19/2005 Bab XV psl 91 (5)
- STRUKTUR HUBUNGAN KERJA AKREDITASI S/M MENAG DITJEN PENDAIS KANWIL DEPAG KANDEP MADRASAH MENDIKNAS GUBERNUR BUPATI/ WALIKOTA DITJEN MANDIKDASMEN DITJEN PMPTK BAN-S/M BSNP BALITBANG DISDIK PROV DISDIK KAB/KOT SEKOLAH BAP-S/M Unit Pelaksana Akreditasi BAP-S/M KAB/KOTA LPMP Asesor
- Dis Prov/ Kanwil Depag Diskab/ Kadepag BAN-BAP-S/M (HSL AKRED) LPMP BSNP Sekolah/ Madrasah Laporan dan rekomendasi TL Penjaminan Mutu Konsultasi Unit-unit Pusat KOORDINASI PENJAMINAN MUTU DAN AKREDITASI S/M ANTAR LEMBAGA TERKAIT
- Hubungan Kerja BAN-S/M dengan BSNP
- Menteri menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi S/M setelah memperhatikan pertimbangan dari BSNP
- [ Permen No. 29/2005 , pasal 7 ayat ( 3) ]
- BAN-S/M meng embangkan instrumen akreditasi yang komprehensif dan berdasarkan standar yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
- Hubungan Kerja BAN -S/M dan BAP- S/M dengan para Stake Holder dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
- BAP-S/M m elak ukan paparan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut akreditasi sekolah/ madrasah yang dihadiri unsu r :
- 1. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kot a .
- 2. Kanwil Departemen Agama dan Kandepag Kab/Kota .
- 3. LPMP dan
- 4. Dewan Pendidikan Provinsi .
- BAP-S/M menyampaikan hasil pelaksanaan akreditasi sekolah/ madrasah dan rekomendasi tindak lanjut kepada:
- 1. S/M.
- 2. BAN-S/M.
- 3. Pemda Provinsi melalui Disdik Provinsi dan Kanwil Depag.
- 4. Pemda Kab/Kota melalui Disdik Kab/Kota dan Kan d epag
- Kab/Kota, dan
- 5. LPMP
- BAN S/M menyampaikan laporan hasil pelaksanaan akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada :
- Menteri Pendidikan Nasional, selaku penanggung jawab Sisdiknas, sebagai masukan kebijakan dan pertanggungan-jawab BAN S/M.
- Menteri Agama, sebagai tembusan dan masukan kebijakan.
- Unit Utama Pusat terkait dan Direktorat yang bersangkutan, sebagai tembusan dan masukan kebijakan.
- BSNP sebagai masukan
- 1. Kejujuran 2. Independensi 3. Profesionalisme 4. Keadilan 5. Kesejajaran 6. Keterbukaan 7. Akuntabilitas 8. Bertanggung jawab 9. Bebas intimidasi 10. Menjaga kerahasiaan 11. Keunggulan mutu 11 Norma Pelaksanaan Akreditasi
- Penutup
- Hasil akreditasi S/M, diwujudkan dalam bentuk peringkat kelayakan yg merupakan salah satu wujud akuntabilitas kepada publik.
- Dengan akreditasi yang kredibel, hasilnya dapat memotivasi S/M untuk memperbaiki diri sehingga hasil akreditasi yang akan datang peringkat yang dicapai akan lebih baik.
- Peran akreditasi juga terletak pada langkah tindak lanjut yang diambil berbagai stake-holder secara berkelanjutan. Oleh karena itu rekomendasi tindak lanjut menjadi bagian penting. 32. PenutupHasil akreditasi S/M, diwujudkan dalam bentuk peringkat kelayakan yg merupakan salah satu wujud akuntabilitas kepada publik. Dengan akreditasi yang kredibel, hasilnya dapat memotivasi S/M untuk memperbaiki diri sehingga hasil akreditasi yang akan datang peringkat yang dicapai akan lebih baik. Peran akreditasi juga terletak pada langkah tindak lanjut yang diambil berbagai stake-holder secara berkelanjutan. Oleh karena itu rekomendasi tindak lanjut menjadi bagian penting. Mau lihat hasil Akreditasi Sekolah Anda Silahkan klik ini ... http://ban-sm.or.id/akreditasi/filter
Langganan:
Postingan (Atom)