- MATERI 01 KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
- Melalui pemaparan materi dan diskusi peserta pelatihan dapat menjelaskan dasar hukum, tujuan, fungsi, dan manfaat akreditasi sekolah/madrasah. Tujuan Pelatihan
- RASIONAL Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. (UU Sisdiknas No 20/2003, Pasal 5 ayat 1) Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar. (PP 19/2005 psl 91) Perlu dilakukan AKREDITASI terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan (PP 19/2005 psl 81)
- DASAR HUKUM
- 1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas ( Pasal 60 ) .
- 2. P P No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Pasal 86 dan 87).
- 3. Per m en diknas No.29 Tahun 2005 tentang BAN-S/M.
- S K . Men diknas No.064/P/2006 tentang A nggota BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF.
- Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 421/Kep.289.Disdik/2007 tentang BAP-S/M.
- Pengertian Akreditasi
- Akreditasi d ilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan . [ Pasal 60 ayat ( 1 ) ]
- Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
- [Pasal 60 ayat ( 2 ) ]
- Akreditasi S/M B erdasarkan PP No. 19/2005 Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan [ Pasal 1 ayat 21 ] Pemerintah melakukan akreditasi pd setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. [ Pasal 86 ay at 1 ] Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan [ Pasal 86 ayat 3 ]
- Akreditasi Sekolah/Madrasah Berdasarkan Permen No.29/2005
- Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan .
- [ Pasal 1 ayat 5 ]
- Untuk melaksanakan a kreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk BAN-S/M [ Pasal 2 ayat 1 ]
- Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
- Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
- Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
- Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
- Acuan dalam upaya peningkatan mutu S/M dan rencana pengembangan S/M.
- Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
- Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga S/M dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program S/M.
- 4. Membantu mengidentifikasi S/M dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
- 5. Bahan informasi bagi S/M sebagai masy . belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
- 6. Membantu S/M dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
- Akuntabilitas , yaitu sebagai bentuk pertanggung - jawaban S/M kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
- Pengetahuan , yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya.
- Pembinaan dan pengembangan , yaitu sebagai dasar bagi S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu S/M.
- Objektif
- Akreditasi S/M pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu S/M .
- Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera - daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
- 2. Komprehensif
- Dalam pelaksanaan akreditasi S/M, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menye lu ruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan S/M tersebut.
- 3. Adil
- Dalam melaksanakan akreditasi, semua S/M harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status S/M baik negeri ataupun swasta. S/M harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
- 4. Transparan
- Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
- Akuntabel
- Pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
- KOMPONEN AKREDITASI
- Akreditasi mencakup semua (8) komponen dalam Standar Nasional Pendidikan
- Standar Isi , [ Permen 2 2 /200 6]
- Standar Proses, [ Permen 41 /200 7]
- Standar Kompetensi Lulusan, [ Permen 2 3 /200 6]
- Standar Pendidik d an Tenaga Kependidikan , [ Permen 13/2007 Ttg Kasek, Permen 16 /200 7 Ttg Guru, Permen 24/2008 Ttg Tenaga Adm]
- Standar Sarana Dan Prasarana [ Permen 2 4 /200 7]
- Standar Pengelolaan, [ Permen 19 /200 7]
- Standar Pembiayaan, [PP. 48/2008]
- Standar Penilaian Pendidikan. [ Permen 2 0 /200 7]
- BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/ atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional .
- [Permen No.29/2005 , Pasal 1]
- BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggung jawab kepada Mendiknas.
- [Permen No.29/2005 , Pasal 2 ]
- Tugas BAN-S/M
- merumuskan kebijakan operasional,
- melakukan sosialisasi kebijakan,
- melaksanakan akreditasi S/M. [Permen 29/2005 , pasal 7].
- Fungsi BAN-S/M
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BAN-S/M mempunyai fungsi untuk:
- merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi S/M
- m erumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M
- untuk diusulkan kepada Menteri;
- melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi S/M ;
- melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi S/M ;
- m emberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi;
- m engumumkan hasil akreditasi S/M secara nasional;
- m elaporkan hasil akreditasi S/M kepada Menteri ;
- m elaksanakan ketatausahaan BAN-S/M .
- [Permen No.29/2005 , Pasal 7 ayat (2)].
- Dalam melaksanakan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh BAP-S/M yang dibentuk oleh Gubernur
- [PP No. 19/2005, Pasal 87]
- BAP-S/M adalah badan evaluasi mandiri di provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi. [Permen No. 29/2005, Pasal 1]
- Dalam pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh BAP-S/M. [Permen No. 29/2005, Pasal 7)
- PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DALAM SISDIKNAS
- PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL : dilakukan oleh berbagai pihak /institusi di luar satuan pendidikan yang secara fomal memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan baik secara langsung/tidak langsung.
- PENJAMINAN MUTU INTERNAL : dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Kedua model pendekatan tersebut, sungguhpun dapat dibedakan, tetapi memiliki keterkaitan satu sama lain, termasuk keterkaitan antar institusi eksternal dimaksud.
- PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL
- ADA 4 PILAR POKOK DLM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL
- Penetapan Standar Nasional Pendidikan (penetapan oleh Menteri, pengembangan, pemantauan, dan pengendalian SNP oleh BSNP) PP 19/2005 psl.76 dan 77.
- Pemenuhan SNP pada setiap satuan pend (oleh Pem Provinsi, Pem Kab /Kota, LPMP, dan institusi pembina pend Pusat), PP19/2005 psl 92.
- Penentuan Kelayakan Satuan/Program (Pengecekan derajat-pemenuhan SNP yang dicapai satuan/program pend): melalui penilaian kelayakan satuan/program pend mengacu pada kriteria SNP, sbg bentuk akuntabilitas publik), UU 20/2003 psl 60, Permen 29/2005 psl 1 AKREDITASI oleh BAN S/M , PP 19/2005 psl 86 dan 87.
- Penilaian Hasil Belajar (PHB) dan Evaluasi Pendidikan : Ujian Nasional, USBN, Sertifikasi Lulusan, berbagai bentuk ujian lainnya, dan evaluasi kinerja pend oleh Pusat, Pem Provinsi, Pem Kab/Kota serta Lembaga Evaluasi Mandiri. (PP 19/2005)
- PENJAMINAN MUTU OLEH SATUAN PENDIDIKAN
- Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang dikdas-men menerapkan manajemen berbasis sekolah: kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. (PP 19/2005 psl 49)
- Satuan pendidikan mengembangkan Visi dan Misi (Std Pengelolaan),KTSP (Std Isi), melakukan penilaian hasil belajar termasuk ujian sekolah, dan evaluasi kinerja masing-masing. (PP19/2005 psl 65).
- Satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, untuk memenuhi atau melampaui SNP. (PP 19/2005 psl 91)
- SNP Pemenuhan SNP PHB PEM & Evaluasi Eksternal Akreditasi
- PERAN BAN-S/M DALAM PENJAMINAN MUTU
- BAN-S/M, memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kpd program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kpd Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
- PP 19/2005 Bab XV psl 91 (5)
- STRUKTUR HUBUNGAN KERJA AKREDITASI S/M MENAG DITJEN PENDAIS KANWIL DEPAG KANDEP MADRASAH MENDIKNAS GUBERNUR BUPATI/ WALIKOTA DITJEN MANDIKDASMEN DITJEN PMPTK BAN-S/M BSNP BALITBANG DISDIK PROV DISDIK KAB/KOT SEKOLAH BAP-S/M Unit Pelaksana Akreditasi BAP-S/M KAB/KOTA LPMP Asesor
- Dis Prov/ Kanwil Depag Diskab/ Kadepag BAN-BAP-S/M (HSL AKRED) LPMP BSNP Sekolah/ Madrasah Laporan dan rekomendasi TL Penjaminan Mutu Konsultasi Unit-unit Pusat KOORDINASI PENJAMINAN MUTU DAN AKREDITASI S/M ANTAR LEMBAGA TERKAIT
- Hubungan Kerja BAN-S/M dengan BSNP
- Menteri menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi S/M setelah memperhatikan pertimbangan dari BSNP
- [ Permen No. 29/2005 , pasal 7 ayat ( 3) ]
- BAN-S/M meng embangkan instrumen akreditasi yang komprehensif dan berdasarkan standar yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
- Hubungan Kerja BAN -S/M dan BAP- S/M dengan para Stake Holder dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
- BAP-S/M m elak ukan paparan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut akreditasi sekolah/ madrasah yang dihadiri unsu r :
- 1. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kot a .
- 2. Kanwil Departemen Agama dan Kandepag Kab/Kota .
- 3. LPMP dan
- 4. Dewan Pendidikan Provinsi .
- BAP-S/M menyampaikan hasil pelaksanaan akreditasi sekolah/ madrasah dan rekomendasi tindak lanjut kepada:
- 1. S/M.
- 2. BAN-S/M.
- 3. Pemda Provinsi melalui Disdik Provinsi dan Kanwil Depag.
- 4. Pemda Kab/Kota melalui Disdik Kab/Kota dan Kan d epag
- Kab/Kota, dan
- 5. LPMP
- BAN S/M menyampaikan laporan hasil pelaksanaan akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada :
- Menteri Pendidikan Nasional, selaku penanggung jawab Sisdiknas, sebagai masukan kebijakan dan pertanggungan-jawab BAN S/M.
- Menteri Agama, sebagai tembusan dan masukan kebijakan.
- Unit Utama Pusat terkait dan Direktorat yang bersangkutan, sebagai tembusan dan masukan kebijakan.
- BSNP sebagai masukan
- 1. Kejujuran 2. Independensi 3. Profesionalisme 4. Keadilan 5. Kesejajaran 6. Keterbukaan 7. Akuntabilitas 8. Bertanggung jawab 9. Bebas intimidasi 10. Menjaga kerahasiaan 11. Keunggulan mutu 11 Norma Pelaksanaan Akreditasi
- Penutup
- Hasil akreditasi S/M, diwujudkan dalam bentuk peringkat kelayakan yg merupakan salah satu wujud akuntabilitas kepada publik.
- Dengan akreditasi yang kredibel, hasilnya dapat memotivasi S/M untuk memperbaiki diri sehingga hasil akreditasi yang akan datang peringkat yang dicapai akan lebih baik.
- Peran akreditasi juga terletak pada langkah tindak lanjut yang diambil berbagai stake-holder secara berkelanjutan. Oleh karena itu rekomendasi tindak lanjut menjadi bagian penting. 32. PenutupHasil akreditasi S/M, diwujudkan dalam bentuk peringkat kelayakan yg merupakan salah satu wujud akuntabilitas kepada publik. Dengan akreditasi yang kredibel, hasilnya dapat memotivasi S/M untuk memperbaiki diri sehingga hasil akreditasi yang akan datang peringkat yang dicapai akan lebih baik. Peran akreditasi juga terletak pada langkah tindak lanjut yang diambil berbagai stake-holder secara berkelanjutan. Oleh karena itu rekomendasi tindak lanjut menjadi bagian penting. Mau lihat hasil Akreditasi Sekolah Anda Silahkan klik ini ... http://ban-sm.or.id/akreditasi/filter
Senin, 06 Februari 2012
AKREDITASI SEKOLAH MADRASAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar